Lewat layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), calon pengantin bisa mendaftarkan pernikahan secara online. Berikut langkah lengkapnya:
- Bukalah situs https://simkah4.kemenag.go.id/ lewat browser
- Pada halaman beranda, klik tombol Masuk/Daftar
- Jika belum mempunyai akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Silahkan masukan informasi mengenai email, nama, dan NIK di kolom yang tersedia
- Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
- Masukan kode OTP yang dikirimkan
- Lakukan login ke akun Simkah yang telah didaftarkan
- Pilih menu Daftar Nikah pada Dashboard akun Simkah
- Masukan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
- Setelah itu, pilih tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan
- Isilah nama calon pasangan, orangtua pasangan, dan wali nikah
- Unggah dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya
- Kemudian, unggah foto calon pengantin
- Terakhir, cetak bukti pendaftaran.
Seluruh proses pendaftaran secara online tidak dikenakan biaya alias gratis. Biaya layanan pernikahan juga bisa gratis dengan catatan pernikahan dilakukan di kantor KUA.
Jika dilakukan di luar kantor KUA, calon pengantin harus membayar biaya layanan sebesar Rp600 ribu.
Itulah cara daftar nikah secara online lengkap dengan syarat yang perlu dipersiapkan setiap calon pengantin. Selamat mencoba.