Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Sebelum memperoleh NPWP, wajib pajak harus melalui proses pendaftaran terlebih dulu untuk mendapatkan nomor tersebut.
Saat ini, memperoleh NPWP dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau coretax system (Coretax) yang resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Aplikasi Coretax dapat digunakan untuk wajib pajak orang pribadi untuk mendapatkan NPWP.
Adapun Coretax dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran dan memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi wajib pajak. Proses ini mencakup pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.
Berikut cara daftar NPWP secara online di Coretax. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.