Selain melalui OSS, Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran agen pangkalan gas LPG 3 kg melalui situs resmi Pertamina Patra Niaga. Adapun langkah-langkahnya, yaitu sebagai berikut.
- Kunjungi laman https://kemitraan-patraniaga.com/pengajuan/ lewat browser.
- Masukan informasi lokasi kemitraan, seperti koordinat lokasi, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, alamat, dan kode pos.
- Pilih jenis kemitraan dan jenis badan usaha.
- Anda juga diwajibkan untuk mengisi informasi terkait nama perusahaan, nama pengusaha, email, dan nomor telepon.
- Klik Kirim untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Masukan dokumen persyaratan dan pendukung lainnya yang diminta.
- Sistem akan melakukan verifikasi atas proses pendaftaran tersebut.
- Jika berhasil terverifikasi dan valid, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 kg.
Kesempatan untuk terdaftar pangkalan resmi menjadi langkah tepat bagi pengecer yang ingin melanjutkan kegiatan usahanya.
Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengutarakan bahwa pengecer wajib mendaftarkan diri menjadi pangkalan gas LPG 3 kg Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ungkap Yuliot, dikutip Senin (3/2) dari Antara.
Dalam rangka transisi pengecer ke pangkalan, pemerintah mempersiapkan jangka waktu selama satu bulan.
Menurut Yuliot, kebijakan tersebut memastikan proses distribusi bisa lebih efisien.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” jelas Yuliot.
Demikian syarat dan cara daftar pangkalan LPG 3 kg yang bisa dilakukan secara online agar terdaftar sebagai agen resmi. Semoga bermanfaat!