Jakarta, FORTUNE – Mengetahui cara dan syarat dalam mengurus dokumen kependudukan penting diketahui bagi Anda yang baru saja menikah. Salah satunya pembuatan Kartu Keluarga (KK).
KK atau Kartu Keluarga adalah identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam satu keluarga. Dokumen berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Pisah KK—biasa disebut pecah KK—dapat dilakukan baik masih tinggal serumah dengan orang tua maupun sudah tidak tinggal bersama. Pecah KK juga bisa dilakukan oleh orang yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Namun, salah satu syarat pisah KK yang harus dipenuhi yakni pemohon sudah harus dewasa. Lantas, apa saja syarat membuat KK bagi keluarga baru dan bagaimana cara pecah KK?