Jakarta, FORTUNE – Pemerintah kembali mengizinkan masyarakat melakukan mudik pada Lebaran 2022. Meski begitu, ada beberapa beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat salah satunya mengisi e-HAC (electronic-health alert card) di aplikasi PeduliLindungi.
Bila sebelumnya hanya diterapkan bagi penumpang pesawat terbang, namun pada mudik Lebaran 2022, penumpang di seluruh moda transportasi diwajibkan mengisi e-HAC.
Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, Setiaji, mengatakan aturan ini mulai berlaku sejak 5 April 2022. “Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya seperti dikutip dari laman SehatNegriku, Kamis (14/4).
Menurut Setiaji, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC. Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak. "Pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," katanya.
Seluruh pemudik, kecuali yang masih berusia 6 tahun ke bawah yang belum divaksin Covid, wajib mengisi e-HAC. Setiaji mengimbau, pengisian dilakukan sehari atau sesaat sebelum keberangkatan.