Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), akan memulai proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pertengahan 2023. Berkaitan dengan proses ini, mengecek profil PNS juga menjadi hal penting untuk dilakukan.
Prosesnya rektrutmen tersebut cukup berlapis, mulai dari pendaftaran, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, sampai Seleksi kompetensi Bidang. Setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS, Anda masih harus melewati beberapa hal lainnya, seperti melengkapi dokumen dan mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Setelah memiliki NIP, Anda pun dapat memastikan eksistensi kita sebagai PNS dengan mengecek profil apakah sesuai dengan database BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Lantas, bagaimana caranya? Berikut ini, Fortune Indonesia akan mengulasnya dari laman resmi kitalulus.com.