Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Petugas PLN mengecek kondisi meteran listrik pelanggan. (Doc: PLN)

Jakarta, FORTUNE - Menggeser meteran listrik atau kWh meter tanpa melapor ke PLN dapat membuat Anda terkena denda atau tagihan susulan. Karena itu, PLN mengingatkan para pelanggannya untuk tidak sembarang memindahkan meteran.

Perangkat yang berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah tersebut pada dasarnya merupakan perangkat yang dititipkan PLN kepada konsumen. 

Ia biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah untuk memudahkan petugas PLN ketika akan mengecek dan mencatat meteran listrik pada waktu tertentu.

Namun, PLN mengakui bahwa pada kondisi tertentu, terkadang konsumen perlu memindahkan meteran listrik tersebut untuk berbagai keperluan. Misalnya saja karena sedang renovasi rumah atau memindahkan/reposisi ke tempat yang lebih terjangkau.

Editorial Team

Tonton lebih seru di