Jakarta, FORTUNE - BPJS Kesehatan dapat Anda gunakan untuk operasi. Pertanyaannya, bagaimana cara operasi pakai BPJS Kesehatan? Seperti apa prosedur dan syaratnya?
Sebelumnya, BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memang menyediakan jaminan atas biaya operasi di fasilitas kesehatan (faskes). Baik itu kategori bedah maupun non-bedah.
Mengutip situs web BPJS Kesehatan, biaya operasi itu termasuk dalam manfaat tindakan medis non-spesialistik untuk faskes rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP). Sementara itu, operasi di bidang spesialistik termasuk dalam manfaat di faskes rawat jalan tingkat lanjutan (RJTP).
BPJS Kesehatan pun menanggung berbagai jenis operasi. Tapi, ada pula sejumlah operasi yang tak masuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan, sehingga tak bisa ditanggung oleh lembaga itu.
Lantas, bagaimana cara operasi pakai BPJS dan jenis operasi apa saja yang ditanggung? Berikut ulasan informasinya.