Cara pensiun dini PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa diajukan oleh aparatur pemerintahan yang telah memenuhi persyaratan. Situasi ini terjadi ketika PNS mengundurkan diri sebelum masa waktunya.
Seperti yang diketahui, batas usia pensiun PNS telah diatur dalam Peraturn Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada poin a dan b.
Batas pensiun usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Sementara itu, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Akan tetapi, ada situasi tertentu seorang PNS bisa mengajukan pensiun dini. Untuk lebih jelasnya, simak cara pensiun dini PNS, ketentuan, serta syarat mengajukannya.