Cara Pensiun Dini PNS, Ini Syarat Mengajukannya!

Cara pensiun dini PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa diajukan oleh aparatur pemerintahan yang telah memenuhi persyaratan. Situasi ini terjadi ketika PNS mengundurkan diri sebelum masa waktunya.
Seperti yang diketahui, batas usia pensiun PNS telah diatur dalam Peraturn Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada poin a dan b.
Batas pensiun usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Sementara itu, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Akan tetapi, ada situasi tertentu seorang PNS bisa mengajukan pensiun dini. Untuk lebih jelasnya, simak cara pensiun dini PNS, ketentuan, serta syarat mengajukannya.
<p>Apa itu pensiun dini?</p>
Dilansir yogyakarta.bkn.go.id, pensiun dini PNS merupakan permohonan PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum batas waktu pensiun yang ditentukan. Artinya, permberhentian tersebut atas permintaan ASN sendiri.
Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun (skema 45:20).
Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif, artinya semua syarat yang termuat tersebut harus dipenuhi untuk mengajukan pensiun dini.
Sebelumnya, pemerintah menggunakan peraturan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, dimana syarat pensiun adalah minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun (50:20).