Jakarta, FORTUNE – Setiap pergantian tahun, salah satu hal yang selalu ditunggu para pekerja biasanya hari libur nasional dan cuti bersama di kalender tahun 2023 ini. Momentum ini bisa dimanfaatkan untuk pulang kampung maupun berkumpul bersama keluarga yang dirindukan. Tidak jarang juga para pekerja mengambil tambahan libur dari cuti bersama untuk menentukan tanggal berangkat serta kebutuhan dari jadwal transportasi.
Berdasarkan SKB tiga menteri, terdapat total 24 hari libur nasional di tahun 2023. Diantaranya adalah 16 tanggal merah hari libur nasional dan 8 tanggal merah cuti bersama di tahun 2023.
“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Jakarta Pusat (11/10).
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Muhadjir menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujarnya.