Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Celios: Pelibatan Aparat dalam Penagihan Pajak Melanggar Prinsip Perpajakan
Di Balik Polemik Babinsa dan Pajak/Dok ChatGPT
  • CELIOS menilai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan serta penagihan pajak melalui SE-8/PJ/2026 melanggar prinsip self-assessment dan rentan disalahgunakan.

  • Kebijakan tersebut dikaitkan dengan realisasi penerimaan pajak 2025 yang hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target, serta berpotensi menekan UMKM.

  • YLBHI menilai pendekatan ini represif dan timpang, lalu bersama TAUD-SKP melayangkan somasi kepada Menteri Keuangan untuk mendesak penghentian praktik tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Diskusi publik dan somasi yang ditempuh YLBHI bersama TAUD-SKP menunjukkan adanya mekanisme pengawasan terhadap kebijakan perpajakan yang dinilai berisiko menekan warga. Kritik CELIOS juga menegaskan pentingnya menjaga prinsip self-assessment serta perlakuan yang lebih adil, terutama bagi UMKM dan pekerja informal, dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Pelibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan serta penagihan pajak dinilai melanggar prinsip self-assessment dan memicu risiko korupsi. Kebijakan ini dinilai menjadi jalan terakhir pemerintah setelah realisasi penerimaan pajak 2025 gagal mencapai target, sekaligus berpotensi menciptakan tekanan psikologis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Pajak dalam Bayang-Bayang Aparat” yang digelar di Jakarta, Senin (27/7). Diskusi ini merespons terbitnya Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026 bertanggal 15 Juli 2026 yang menginstruksikan pengawasan pajak melalui kunjungan, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi menggunakan aparat keamanan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menegaskan skema ini bertolak belakang dengan asas perpajakan nasional dan rentan disalahgunakan oleh petugas di lapangan.

“Ini sudah bertentangan dengan prinsip pajak nasional kita, yaitu self assessment. Bahwa pajak itu dilaporkan secara sukarela oleh para wajib pajaknya dengan mengisi SPT. Kalaupun ada selisih maka sistemnya adalah memanggil wajib pajak yang bersangkutan untuk ditanya,” ujar Bhima.

Bhima mempertanyakan efektivitas kinerja lebih dari 43.000 petugas pajak nasional yang dinilai kurang aktif menagih wajib pajak korporasi besar, tetapi justru gencar menargetkan pelaku usaha kecil. Ia mengibaratkan pendekatan DJP saat ini seperti memburu hewan di kebun binatang.

“Kalau memburu UMKM kecil, hanya melihat kasat mata warungnya ramai lalu menduga-duga, kemudian ada aparat keamanan datang menanyakan laporan keuangan. Saya kira ini bukan cara yang patut dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan,” kata Bhima.

Langkah invasif ini diduga dipicu oleh tekanan penerimaan negara. Berdasarkan data, penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya terealisasi Rp1.917,6 triliun, atau setara 87,6 persen dari target yang ditetapkan.

Senada dengan CELIOS, Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pemanfaatan aparat keamanan mencerminkan hilangnya legitimasi negara dan kegagalan administrasi negara dalam mengelola perpajakan.

“Negara ini bukan dipimpin oleh debt collector, dan rakyat bukan debitur yang dapat dikejar di pom bensin, pasar, tempat usaha, desa, atau permukiman. Pajak merupakan kewajiban publik berdasarkan undang-undang, bukan utang privat yang boleh ditagih melalui tekanan dan ketakutan,” ujar Isnur.

Isnur menambahkan, terdapat ketimpangan perlakuan hukum dengan pedagang kecil dan pekerja informal terus dibebani pajak, sementara perusahaan global di Indonesia justru mendapatkan pengampunan (amnesty) dan luput dari sasaran utama pemungutan.

Atas dasar tersebut, YLBHI bersama Tim Advokasi Untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) telah melayangkan teguran hukum atau somasi kepada Menteri Keuangan dan pihak-pihak terkait untuk mendesak penghentian praktik penagihan pajak berpendekatan represif tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article