NEWS

Cara Mencairkan BPJS di Atas 10 Juta untuk Program JHT

Simak cara untuk mengklaimnya

Cara Mencairkan BPJS di Atas 10 Juta untuk Program JHTIlustrasi orang mengajukan klaim BPJS (unsplash/Burst)
19 March 2024

Dalam rangka meningkatkan pelayanannya, BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi lewat program-programnya yang mensejahterakan masyarakat. Salah satunya program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Program tersebut merupakan tabungan bagi peserta yang masih aktif bekerja. Sederhananya, program tersebut adalah program perlindungan untuk menjamin para peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Selain itu, peserta juga bisa merasakan manfaat dengan mencairkan dana sampai di atas Rp10 juta. 

Lantas, bagaimana persyaratan dan cara mencairkan BPJS di atas Rp10 juta? Temukan jawabannya pada artikel di bawah ini.

Syarat klaim JHT di atas 10 juta

Sebelum masuk ke cara mencairkan BPJS di atas Rp10 juta, ketahui terlebih dahulu beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan. 

Dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat berupa dokumen yang harus dipersiapkan setiap peserta program JHT. Dokumen tersebut penting untuk memverifikasi identitas peserta JHT selama proses pengajuan.

Maka dari itu, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting untuk memperlancar dan memudahkan prosesnya. 

Adapun dokumen yang dilampirkan dalam pencairannya, sebagai berikut:

  • Wajib memiliki kartu peserta BPJAMSOSTEK 
  • Wajib melampirkan kartu identitas berupa E-KTP
  • Melampirkan buku tabungan
  • Menyiapkan dokumen Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP
  • Dokumen pendukung lainnya, misalnya Surat Keterangan dari perusahaan jika mengundurkan diri dari perusahaan.

Cara mencairkan BPJS di atas Rp10 juta online

Untuk memudahkan peserta JHT mengklaim dananya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pencairan via online. Dengan cara ini, Anda tidak perlu repot mengantre karena prosesnya bisa dilakukan di mana saja. 

Sebagai informasi, pengajuan dengan metode ini hanya dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagi Anda yang ingin mengklaim dana, ini dia cara mencarikan BPJS di atas Rp10 juta lewat online:

  1. Bukalah laman lapasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser pada hari kerja.
  2. Bacalah terlebih dahulu syarat dan ketentuan klaim Jaminan Hari Tua.
  3. Jika sudah, centang kotak Saya Setuju dan Saya bukan robot untuk mengkonfirmasi
  4. Klik Berikutnya.
  5. Isilah informasi terkait data diri di Data Pekerja, masukkan data terkait NIK, KPJ, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  6. Jika data sudah benar, sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim peserta JHT.
  7. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai dengan instruksi yang tampil pada portal.
  8. Silahkan mengunggah dokumen pendukung yang sudah disiapkan
  9. Klik Simpan.
  10. Setelah melakukan pendaftaran, tunggu sampai muncul notifikasi berisi informasi jadwal wawancara dan kantor cabang.
  11. Persiapkan dokumen dalam bentuk fisik untuk verifikasi yang akan digunakan dalam proses wawancara.
  12. Anda akan dihubungi via video call untuk proses wawancaranya sesuai dengan jadwal yang sudah diinformasikan sebelumnya.
  13. Setelah itu, dana JHT akan dikirimkan melalui rekening Anda.
  14. Selamat! Anda sudah berhasil mengklaim dana JHT secara online.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.