NEWS

Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai, Segini Kisarannya

Sempat jadi sorotan warganet

Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai, Segini Kisarannyailustrasi gaji (unsplash/mufid majnun)
22 May 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Beberapa waktu yang lalu, institusi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang disorot beberapa platform media sosial. Tidak jarang, hal terkait Bea Cukai menjadi topik pembicaraan yang hangat di kalangan warganet.

Salah satunya pembahasan mengenai gaji dan tunjangan yang diterima. Menjadi bagian dari pemerintahan, gaji pegawai Bea Cukai tidak jauh berbeda dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Tunjangan yang bisa diterima juga beragam.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan PNS Bea Cukai? Berikut informasi terkait gaji dan daftar tunjangan yang bisa diterima pegawainya.

Gaji pokok PNS Bea Cukai

Untuk gaji dan tunjangan PNS Bea Cukai, sebetulnya sama dengan Gaji Pns lainnya. Terutama gaji pokok yang diterima setiap bulannya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongannya.

1. Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670/700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

2. Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

3. Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan IVd: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Tunjangan kinerja pegawai Bea Cukai

Gaji dan tunjangan PNS Bea Cukai juga meliputi berbagai tunjangan yang bisa didapatkan pegawainya. Tunjangan kinerja PNS Bea Cukai merujuk pada tukin di Kementerian Keuangan dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Terdapat 27 kelas jabatan dengan nominal tunjangan kinerja yang berbeda, mulai dari tunjangan kinerja sebesar Rp2.575.000 sampai Rp46.950.000.

Related Topics