Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menetapakan kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sebesar 12 persen. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan dibahas dalam rapat koordinasi di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto.
“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Menko perekonomian rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen” ujarnya dalam Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022, Senin (13/12).
Bendahara Negara memaparkan, kenaikan tarif tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat tarif paling rendah. "Untuk SKP yaitu sigaret keretek tangan Bapak Presiden meminta kenaikan tak lebih 4,5 persen. Sedangkan kenaikan tarif rata-rata cukai Bapak Presiden memberikan arahan antara 10-12,5 persen, dan kita menetapkan di 12 persen," terangnya.
Secara garis besar, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam 10 golongan rokok yang berada di dalam tiga jenis. Pertama, cukai SKM golongan I naik sebesar 13,9 persen, sedangkan SKM golongan IIA naik sebesar 12,1 persen, dan SKM golongan IIB mencapai 14,3 persen.
Kedua, cukai SPM golongan I naik sebesar 13,9 persen, sedangkan SPM golongan IIA naik 12,4 persen dan SPM golongan IIB kenaikannya sebesar 14,4 persen. Terakhir, tarif cukai SKT golongan IA naik sebesar 3,5 persen dan SKT golongan IB 4,5 persen, sementara SKT golongan II 2,5 persen dan SKT golongan III 4,5 persen.
Meski demikan tarif rata-rata cukai tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 12,5 persen. Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai ini tetap menekan produksi rokok dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang. Kemudian Indeks kemahalannya diharapkan juga naik dari 12,7 persen menjadi 13,79 persen. Sedangkan prevalensi anak merokok turun dari 8,97 persen menjadi 8,83 persen," jelasnya.
Sri Mulyani melanjutkan, dalam kebijakan tersebut, presiden juga menetapkan bahwa harga jual rokok bakal diubah mengikuti kenaikan harga tarif cukai. Untuk SKM I misalnya, dengan kenaikan cukai dari Rp865 menjadi Rp90t, harga jual eceran (HJE) per batangnya akan naik dari Rp1.700 menjadi Rp1.905. "Harga per bungkus (20 batang) dari Rp34.020 menjadi Rp38.100," tegasnya.