Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Motor listrik Gesits. (Shutterstock/Wulandari Wulandari)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan delapan perusahaan yang mendapat dukungan subsidi motor listrik tahun ini. Delapan perusahaan tersebut memenuhi syarat yang diwajibkan Kementerian Perindustrian, yakni tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen.

"Terdapat delapan perusahaan industri dan 13 model (motor listrik) yang telah memiliki sertifikat TKDN di atas 40 persen," ucap Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektonika (Ilmate) Taufik Bawazier dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (20/3).

Taufik melanjutkan perusahaan atau industri yang ingin ikut program Kementerian Perindustrian dan mendapatkan subsidi untuk motor listrik juga sudah bisa mendaftar ke situsweb sisapira.id. 

Seleksi penerima subsidi dalam situs tersebut bersandar pada Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor.

Editorial Team

Tonton lebih seru di