Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Daftar Lengkap Gaji Hakim usai Resmi Dinaikkan Hampir 40 Persen

ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Intinya sih...
- Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan hakim sebagai respons tuntutan perbaikan kesejahteraan dari solidaritas hakim di Indonesia.
- Kenaikan gaji hakim dikelompokkan dalam golongan dan masa kerja.
- Hakim juga menerima kenaikan tunjangan jabatan dengan besaran yang bervariasi.
Sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden ke-7 Joko Widodo telah memutuskan menaikkan tunjangan hakim sebagai respons atas tuntutan perbaikan kesejahteraan dari solidaritas hakim di Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani pada Jumat (18/10).
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorNadia Agatha Pramesthi
EditorFaesal Mubarok
Follow Us