Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memperluas pelonggaran kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke tiga wilayah tujuan ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan penambahan negara penerima kelonggaran meliputi Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa dalam sosialisasi secara daring pada Jumat (6/11).
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan fasilitas relaksasi serupa kepada lima negara, yang mencakup Cina, Amerika Serikat, Kanada, Hong Kong, dan Australia.
Perluasan kebijakan ini menjadi kelanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.2/2026. Aturan tersebut mewajibkan retensi DHE SDA sebesar 100 persen selama 12 bulan pada sektor non-migas.
Pada sektor migas, kewajiban retensi berlaku minimum 30 persen selama tiga bulan.
Eksportir wajib menempatkan dana tersebut pada bank devisa umum atau bank BUMN (Himbara). Airlangga menjamin ketersediaan dana tersebut bagi pihak eksportir.
"Perlu ditegaskan, DHE tidak dibekukan. Selama masa penempatan atau retensi, DHA non-migas tetap dapat dipergunakan untuk penukaran ke rupiah maksimal 50 persen," ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, secara daring, Jumat (6/11).
Pemerintah juga menerapkan PP Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi ini memuat pasal 18A tentang ketentuan khusus bagi eksportir sektor pertambangan atau non-migas. Ketentuan ini berlaku dalam pelaksanaan perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan.
Eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE paling sedikit 30 persen. Waktu penempatan berlaku paling singkat tiga bulan. Penempatan dapat berlangsung di bank BUMN maupun bank non-BUMN.
"Pilihan ini sifatnya opsional, satu paket secara utuh [porsi penempatan, jangka waktu, dan bank] dan dipilih satu kali sejak awal pemberlakuan PPE 1 September 2026," kata Airlangga.
Hingga saat ini, Bank Indonesia telah menetapkan 16 bank devisa penerima penempatan DHE SDA. Jumlah ini terdiri atas 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.
Bank non-BUMN tersebut meliputi Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, JP Morgan Chase Bank, dan Citibank.
Baru-baru ini, pemerintah menyetujui permohonan dari bank OCBC melengkapi daftar tersebut.
Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini secara periodik. Evaluasi bertujuan menjaga stabilitas dan laju ekspor.
"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan restitusi DHE SDA berjalan secara lancar, serta K/L terkait memperkuat koordinasi pelayanan dan pengawasan," ujarnya.