Airlangga Pastikan Kenaikan PTKP 2027: Mungkin Setelah Januari

Pemerintah membahas penyesuaian batas PTKP, tetapi pemberlakuannya dipastikan tidak dilakukan pada Januari 2027.
Evaluasi kenaikan PTKP mempertimbangkan inflasi dan kenaikan upah minimum, sementara DJP menilai batas saat ini masih tinggi.
Batas PTKP saat ini Rp54 juta per tahun dan pemerintah membahas sejumlah kebijakan lain untuk pekerja.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan akan melakukan penyesuaian terkait batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meski demikian, rencana tersebut tampaknya tidak akan terlaksana pada Januari 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait penyesuaian PTKP.
“Jadi pembahasannya ini belum selesai, dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11).
Sebelumnya, Airlangga juga mengatakan bahwa evaluasi kenaikan batas PTKP akan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan kenaikan upah minimum.
Sedangkan Direktorat Jenderal Pajak juga menilai bahwa PTKP Indonesia sebesar Rp54 juta masih terhitung tinggi dibandingkan sejumlah negara anggota OECD, yang juga dinilai mempengaruhi rendahnya rasio penerimaan pajak Indonesia. PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tercatat setara 6,7 kali garis kemiskinan dan sekitar 60 persen hingga 70 persen dari PDB per kapita.
Sebagai konteks , PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Besaran PTKP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Dalam perhitungan pajak, besaran PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Saat ini, batas PTKP yang ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan bagi wajib pajak orang pribadi lajang tanpa tanggungan. Nilai tersebit kemudian menjadi dasar pengenaan pajak dengan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas PTKP terrsebut berlaku sejak 2016, dan diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Selain evaluasi PTKP, pemerintah juga membahas sejumlah kebijakan untuk pekerja seperti fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja yang berpenghasilan hingga Rp10 juta per tahun.
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan program Magang Nasional bagi 150 ribu pekerja dan mendorong program Vokasi Nasional yang ditingkatkan menjadi 300 ribu peserta, serta peningkatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi yang terkena PHK.




















