Daftar Tarif Listrik per kWh Agustus 2025 untuk Semua Golongan

Pembelian listrik di Indonesia umumnya dilakukan melalui dua metode, yaitu prabayar dan pascabayar. Di antara keduanya, layanan listrik prabayar menjadi pilihan favorit banyak rumah tangga karena lebih fleksibel dan mudah dikontrol. Metode ini memungkinkan pengguna menyesuaikan listrik dengan kebutuhan.
Pembelian token listrik bisa bervariasi sesuai dengan nominal yang dibeli pelanggan. Jumlah kWh yang didapatkan juga berbeda-beda tergantung token listrik dan biaya tambahan lainnya. Berikut daftar harga tarif listrik per kWh untuk bulan Agustus 2025 yang telah berlaku.
Daftar tarif listrik per 1 Agustus 2025
Dilansir situs resmi PLN, tarif dasar listrik PLN Triwulan III (Juli-September) 2025 masih sama dengan periode Triwulan III (April-Juni) 2025. Berikut rincian daftar tarif listrik per 1 Agustus 2025 untuk semua golongan.
Tarif listrik untuk golongan rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif listrik untuk golongan bisnis atau usaha
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Tarif listrik untuk golongan industri
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
Tarif listrik untuk golongan pemerintah
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif listrik layanan khusus
Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Harga token listrik dan tempat membelinya
Harga token listrik bisa bervariasi tergantung dengan nominal token listrik yang dipilih pelanggan PLN. Mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp1 juta menyesuaikan kebutuhan pelanggan.
Token listrik bisa dibeli dengan mudah melalui berbagai kanal, seperti ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, atau agen resmi PLN. Namun, perlu diingat bahwa harga per kWh juga berbeda-beda sesuai dengan golongan daya pelanggan, misalnya untuk rumah tangga 900 VA tarifnya berbeda dengan 1300 VA.
Dalam setiap transaksi pembelian token listrik, pelanggan akan dikenakan biaya administrasi tertentu. Hal ini membuat jumlah kWh yang diterima bisa berbeda meski nominal pembelian tokennya sama.
Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik
Selain mengetahui harga token listrik per 1 Agustus 2025, penting untuk memahami konversi jumlah kWh yang bisa diperoleh dari pembelian token. Besaran kWH tergantung dengan tarif dasar listrik yang berlaku dan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing.
Perhitungan konversi listrik dapat dilakukan dengan mengurangi harga token listrik dengan pajak, lalu dibagi dengan tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, seorang pelanggan PLN membeli token listrik Rp100 ribu dengan penggunaan daya listrik 900 VA dan dikenakan beban PPJ sebesar 3 persen sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut:
Harga token listrik: Rp100 ribu
PPJ 3 persen: Rp100 ribbu x 3 / 100 = Rp3 ribu
Tarif dasar listrik 900 VA: Rp1.352
Besaran kWh: (Rp100 ribu - Rp3 ribu) / Rp1.352 = 71,74 kWh
Jadi, pembelian token sebesar Rp100 ribu untuk golongan pelanggan 900 VA bisa memperoleh sekitar 71,74 kWH dengan asumsi PPJ 3 persen.
Demikian informasi mengenai tarif listrik per 1 Agustus 2025 dan perhitungan konversinya. Semoga bermanfaat!