Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Daftar Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Terbaru Mulai 20 Agustus 2023

ilustrasi jalan tol (unsplash.com/redjohn45)

Jakarta, FORTUNE - Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo resmi mengalami peningkatan sekitar Rp500 sejak Minggu, 20 Agustus 2023. 

Mengutip laman Instagram @jasamargametropolitan, peningkatan tarif di sepanjang Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 854/KPTS/M/2023. 

Adapun tarif baru untuk Tol Sedyatmo diatur berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulis unggahan tersebut, dikutip Rabu (23/8).

Selain itu, penyesuaian tarif tol Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo terbaru ini diatur secara hukum dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

<p><strong> Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo terbaru</strong></p>

Dok. Instagram @jasamargametropolitan

Berikut ini perincian tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo terbaru yang resmi berlaku mulai 20 Agustus 2023.

1. Tol Jagorawi

  • Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
  • Golongan II dan III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
  • Golongan IV dan V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000

2. Tol Sedyatmo

  • Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
  • Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11.000
  • Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000

Demikian informasi mengenai tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo terbaru. Pastikan untuk menyiapkan saldo e-toll Anda agar perjalanan berjalan lancar.

Share
Topics
Editorial Team
Desy Yuliastuti
pingit aria mutiara fajrin
Desy Yuliastuti
EditorDesy Yuliastuti
Follow Us