Daftar Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Terbaru Mulai 20 Agustus 2023

Jakarta, FORTUNE - Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo resmi mengalami peningkatan sekitar Rp500 sejak Minggu, 20 Agustus 2023.
Mengutip laman Instagram @jasamargametropolitan, peningkatan tarif di sepanjang Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 854/KPTS/M/2023.
Adapun tarif baru untuk Tol Sedyatmo diatur berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulis unggahan tersebut, dikutip Rabu (23/8).
Selain itu, penyesuaian tarif tol Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo terbaru ini diatur secara hukum dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.