Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi uang (unsplash.com/ Mufid Majnun)

Pemerintah telah menetapkan daftar UMP 2023 (Upah Minimum Provinsi) di Indonesia terbaru dengan kenaikan di seluruh provinsi maksimal 10 persen.

Hal ini membuat seluruh gubernur menetapkan kenaikan di masing-masing provinsi. Adapun pemberlakukan kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Untuk lebih jelasnya, simak daftar UMP 2023 terbaru di Indonesia berikut ini.

Kenaikan UMP 2023

ilustrasi uang (unsplash.com/ Mufid Majnun)

Pemerintah melalui Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) mengumumkan kenaikan daftar UMP 2023 di seluruh provinsi. Adapun jumlah maksimal yang ditetapkan sebesar 10 persen.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Untuk kenaikan di sejumlah provinsi, ternyata tidak seragam. Artinya, masing-masing daerah memiliki kenaikan UMP 2023 yang berbeda-beda. Penetapan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Tiga poin utama penetapan kenaikan UMP 2023

Editorial Team

Tonton lebih seru di