ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
Mengenai kenaikan UMP 2023, pemerintah menetapkan tiga poin utama dalam penetapan kebijakan ini.
1. Kewajiban pemerintah daerah
Pertama, pemerintah daerah atau gubernur memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan penetapan upah minimum 2023 ini. Hal ini berarti seluruh provinsi wajib menetapkan kenaikan UMP di tahun mendatang.
2. Rumus perhitungan UMP
Adapun kenaikan upah minimum provinsi pada masing-masing daerah tidak bisa asal dinaikkan. Pemerintah daerah harus menggunakan rumus perhitungan upah minum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Adapun rumus kenaikan tersebut antara lain:
Rumus kenaikan UMP = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Hal inilah yang membuat setiap daerah memiliki kenaikan yang berbeda-beda karena menyesuaikan pula dengan UMP daerah.
Adapun penyesuaian nilai Upah Minimum (UM) didapat dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dengan rentang 0,1 sampai dengan 0,3).
3. Besaran kenaikan tidak boleh melebihi 10 persen
Setiap provinsi harus memiliki kewajiban untuk menaikkan upah minimum dengan catatan total kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen yang telah ditetapkan sebelumnya.