Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri ESDM,Arifin Tasrif, beserta Dirut Pertamina, Nicke Widyawati. (dok. Kementerian ESDM)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperkirakan dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara yang akan dikelola badan layanan umum (BLU) berada di kisaran Rp137,6 triliun.

Estimasi dana pengelolaan tersebut didasarkan pada asumsi harga batu bara acuan (HBA) rata-rata US$200 per ton serta kebutuhan batu bara PLN + industri (kecuali smelter) yang diperkirakan mencapai 134 juta ton per tahun.

Adapun rasio tarif dihitung lewat perbandingan volume DMO (PLN dan industri) dengan volume penjualan (ekspor dan domestik) yang ditetapkan secara triwulanan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. 

"Konsep besaran pungutan berdasarkan kalori, yang ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen dengan jadwal adjusment tiap triwulan," ujarnya dalam rapat Komisi VII DPR, Senin (21/11).

Arifin menjelaskan, konsep BLU bertujuan untuk memenuhi terjaminnya pasokan batu bara untuk kelistrikan dan nonkelistrikan. Selanjutnya, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang memuat tata cara pemungutan dan penyaluran dana BLU.

Adapun pembayaran pungutan akan dilakukan berbarengan dengan pembayaran royalti. Pemasok batu bara akan menerbitkan dua invoice kepada BLU dan PLN untuk diverifikasi oleh Dirjen Minerba. Dana yang terhimpun itu kemudian akan disalurkan kepada pemasok yang telah berkontrak dengan PLN dan industri terkait lainnya.

“Progres penyiapan rancangan Perpres telah sampai pada pembahasan harmonisasi yang telah dilakukan tiga putaran, pembahasan yang mengemuka berkaitan dengan konsekuensi BLU sebagai APBN pada pendanaan kesehatan dan pendidikan,” tuturnya.

Mirip BPDPKS

Editorial Team

Tonton lebih seru di