NEWS

Bank Indonesia Melanjutkan Reformasi Pengaturan Sistem Pembayaran

Penerbitan dua PBI terbaru memperkuat ekosisistem pembayaran

Bank Indonesia Melanjutkan Reformasi Pengaturan Sistem PembayaranLogo Bank Indonesia. Shutterstock/Harismoyo

by Desy Yuliastuti

25 August 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, Fortune-Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa Penerbitan dua PBI yang berlaku sejak 1 Juli 2021 diarahkan untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran Indonesia secara end-to-end serta mendorong praktik bisnis yang sehat melalui kolaborasi dengan kolaborasi Bersama perwakilan industri.

Selanjutnya, penerbitan dua ketentuan baru ini merupakan upaya BI untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap mempertahankan stabilitas. Dua PBI baru ini diluncurkan bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.

Tiga pokok reformasi dalam PBI PJP dan PBI PIP

Simplifikasi dan Efisiensi. Meliputi pemrosesan penyederhanaan pemrosesan izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) serta dalam pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama berbasis risiko.

Restrukturisasi. Hal ini terkait dengan persyaratan modal disetor minimum bagi PJP dan PIP berdasarkan aktivitasnya serta pemenuhan kewajiban permodalan sistem pembayaran (KPSP), manajemen risiko, dan standar keamanan sistem informasi berdasarkan klasifikasi Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU). 

Optimalisasi Pengawasan

Mengatur tindak lanjut pengawasan dan evaluasi izin/penetapan serta perolehan data/informasi. Hal ini menjadi salah satu aspek utama dalam upaya menjaga industri yang sehat, sejalan dengan reformasi pengaturan penyelenggaraan sistem pembayaran.

Peraturan baru ini akan lebih memperkuat sistem pembayaran di Indonesia, mulai dari access policy, penyelenggaraan, pengawasan, pengakhiran kegiatan, serta pemrosesan data sistem pembayaran. BI juga ingin memastikan seluruh penyelenggara memenuhi prinsip umum penyelenggaraan sistem pembayaran.

Lebih jauh lagi, PBI PJP dan PBI PIP merupakan koridor hukum dalam implementasi PBI SP serta mengakomodasi kebutuhan pengaturan sesuai perkembangan inovasi, model bisnis dan penyesuaian ketentuan sistem pembayaran saat ini.

Selain itu, penerbitan kedua ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 melalui reformasi pengaturan SP secara berkelanjutan. Ke depannya, penerbitan PBI Sistem Pembayaran ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung reformasi pengaturan, baik yang disiapkan oleh BI maupun self regulatory organization (SRO).

Related Topics