NEWS

Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

BSU difokuskan pada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta.

Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 JutaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
08 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bulan April 2022 ini pemerintah mengumumkan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berbentuk uang tunai sebesar Rp1 juta. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lengkap, simak syarat dan cara cek penerima BSU Rp1 juta.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata dia, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/4). 

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta. Penyaluran bantuan subsidi tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19. 

Berikut syarat dan cara cek penerima BSU RP1 juta, seperti dikutip dari https://bsu.kemnaker.go.id/ pada Jumat (8/4).

Syarat penerima BSU 2022

Berikut ini syarat bagi penerima BSU 2022.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. 
  • Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara cek penerima BSU 2022

Pekerja bisa mengecek status apakah terdaftar menjadi penerima BSU 2022 atau tidak di laman Kemnaker. Berikut cara cek penerima BSU Rp1 juta.

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Daftar Akun
  • Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
  • Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Login ke dalam akun Anda.
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Namun, apabila belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja. 

Demikian informasi mengenai syarat dan cara cek penerima BSU Rp1 juta. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Related Topics