NEWS

Tambah Komoditas, LKPP Buka 10 Etalase Baru di E-katalog

UMK dan koperasi dapat lebih leluasa memasarkan produk.

Tambah Komoditas, LKPP Buka 10 Etalase Baru di E-katalogPenutupan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (24/3/2022).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp
05 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka 10 etalase baru untuk menambah komoditas yang bisa tayang dalam katalog elektronik (e-katalog) lokal. Ke 10 etalase yang disediakan tersebut adalah alat tulis kantor, aspal, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional, serta servis kendaraan.

Penambahan ini tak hanya membuat pelaku usaha mikro, usaha kecil dan koperasi (UMK-koperasi) dapat lebih leluasa memasarkan produknya kepada pemerintah, tetapi jumlah barang/jasa yang ditawarkan juga lebih banyak. Dengan demikian, pemerintah daerah pun menjadi lebih leluasa untuk memilih dan membeli produk yang dibutuhkan tanpa harus melalui lelang (tender).

Sekretaris Utama LKPP Robin Asad Suryo, menyampaikan kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden agar sedikitnya 40 persen anggaran belanja pengadaan barang/jasa APBN/APBD diperuntukkan bagi produk dalam negeri (PDN) dan UMK-Koperasi. LKPP juga mengeluarkan kebijakan penting untuk memangkas proses bisnis pendaftaran penyedia katalog elektronik dengan hanya menjadi dua tahapan, yaitu Pendaftaran dan Penayangan.

“Pelaku usaha hanya perlu mendaftar melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) kemudian mengisi kualifikasi di dalam Sistem Kinerja Penyedia (SiKAP). Selanjutnya, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria kualifikasi akan diberikan akses secara otomatis oleh aplikasi Katalog Elektronik untuk melakukan Pengisian Data Produk yang akan ditayangkan dalam sistem katalog elektronik,” katanya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Selasa (5/4).

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang ditetapkan pada 1 April 2022.

“Proses evaluasi pendaftaran dilakukan secara otomatis dengan melakukan integrasi data dengan Sistem Kinerja Penyedia (SIKaP). Jadi ini tentunya akan mempercepat dan mempermudah pelaku usaha untuk menjadi penyedia barang/jasa di katalog lokal,” kata Robin.

Dorong UMK dan Koperasi

Truk Melayani Pesanan Online, Pembelian, Barang E-Commerce, Barang Dagangan Grosir di Gudang Logistik. Shutterstock/Gorodenkoff
Truk Melayani Pesanan Online, Pembelian, Barang E-Commerce, Barang Dagangan Grosir di Gudang Logistik. Shutterstock/Gorodenkoff

Senada, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Gatot Pambudhi Poetranto mengatakan, metode e-purchasing melalui katalog elektronik merupakan metode untuk mendorong percepatan pemanfaatan PDN dan UMK-Koperasi dalam pengadaan barang/jasa secara masif.

Melalui Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022, LKPP telah memutuskan untuk melakukan akselerasi melalui otomasi pendaftaran penyedia katalog elektronik sehingga proses bisnis yang sebelumnya banyak dilakukan secara manual dengan melibatkan SDM akan dipangkas dan dilakukan otomatis melalui sistem.

Dengan demikian, ketika pelaku usaha sudah terdaftar sebagai penyedia barang/jasa dan masuk ke dalam database OSS, mereka akan bisa segera melakukan penayangan produk dalam katalog lokal secara mandiri. “Saat ini kita sudah mengubah proses bisnis yang dulunya melibatkan SDM dan admin, sekarang sudah dilakukan otomasi melalui sistem,” kata Gatot.

KPP pun akan mendorong pemerintah daerah agar memperbanyak keterlibatan pelaku usaha lokal yang berjualan dalam katalog lokal dan melakukan pendampingan agar segera masuk ke dalam sistem tersebut.

“Pada akhirnya, katalog elektronik yang transparan dan terbuka akan menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra pelaku usaha dalam negeri,” ujarnya.

Momentum akselerasi belanja produk dalam negeri

e-katalog/ANTARA

Related Topics