Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi investasi properti (unsplash/buyandrent homes)

Intinya sih...

  • Insentif akan menanggung 100% pajak Januari-Juni 2025, kemudian dikurangi menjadi 50% Juli-Desember 2025.
  • Perpanjangan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa mendatang.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2025. Fasilitas ini diberikan dengan batasan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar dan berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar.

Selama periode Januari hingga Juni 2025, insentif PPN DTP akan menanggung 100 persen pajak. Namun, mulai Juli hingga Desember 2025, insentif tersebut akan dikurangi menjadi 50 persen.

Editorial Team

Tonton lebih seru di