Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Sita 288 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp54 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (pajak.go.id)
  • DJP menyita 288 aset milik penunggak pajak senilai Rp54,06 miliar dalam Pekan Sita Serentak 2026 di wilayah Jawa Barat.
  • Penyitaan dilakukan oleh tiga Kanwil DJP Jawa Barat dengan rincian nilai terbesar berasal dari Kanwil Jawa Barat II mencapai Rp27,96 miliar.
  • DJP menegaskan penyitaan merupakan langkah penegakan hukum yang tetap mengedepankan komunikasi dan edukasi, serta menjamin hak wajib pajak selama proses penagihan berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita 288 aset milik wajib pajak penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp54,06 miliar dalam pelaksanaan Pekan Sita Serentak Tahun 2026 di wilayah Jawa Barat.

Penyitaan dilakukan secara serentak oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III.

Secara rinci, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan nilai Rp12,06 miliar. Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan penyitaan terhadap 71 aset senilai Rp27,96 miliar, sementara Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset dengan nilai Rp14,04 miliar.

Khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, tindakan penagihan aktif dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total 71 aset yang disita. Aset tersebut terdiri atas alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, hingga uang tunai.

Penyitaan tersebut dilakukan untuk menagih tunggakan pajak yang nilainya mencapai Rp113,2 miliar.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, mengatakan tindakan penyitaan merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan. Namun demikian, proses tersebut tetap mengedepankan komunikasi dan edukasi kepada wajib pajak.

“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ujar Samingun dalam keterangannya, Kamis (25/6).

DJP menegaskan wajib pajak tetap memiliki hak selama proses penagihan berlangsung. Wajib pajak dapat mengajukan angsuran maupun penundaan pembayaran utang pajak, mengajukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), hingga mengajukan gugatan ke pengadilan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga memastikan penagihan aktif tidak ditujukan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

“Kami ingin menegaskan bahwa penagihan aktif hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak dan belum melunasinya,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing kantor wilayah juga melakukan pelaporan langsung dari lokasi penyitaan. Kanwil DJP Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Utara melakukan penyitaan aset berupa ruko.

Kanwil DJP Jawa Barat III melalui KPP Madya Bogor menyita kendaraan truk roda empat, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat I melalui KPP Madya Dua Bandung melakukan penyitaan terhadap aset berupa ruko.

Editorial Team

Related Article