Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dirut Konsultan Tambang Gelapkan Pajak, DJP: Kerugian Negara Rp3,32 M
ilustrasi penggelapan pajak (freepik.com/Rawpixel.com)
  • DJP menemukan dugaan penggelapan pajak oleh Direktur Utama PT GR dengan kerugian pendapatan negara Rp3,324 miliar.
  • PT GR diduga tidak menyetorkan PPN yang dipungut serta menyampaikan SPT Masa PPN tidak benar atau tidak lengkap.
  • PPNS menyita Rp2 miliar dan menyerahkan tersangka ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penegakan hukum pajak perlu diperketat?
Vote Now
Februari 2023 hingga Desember 2024

ADW melalui PT GR diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. PT GR diduga memungut PPN, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara.

Senin (14/9)

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan kerugian pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216,00 berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penegakan hukum pajak perlu diperketat?
Vote Now
  • What?
    DJP menemukan dugaan penggelapan pajak yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216,00.
  • Who?
    Tersangka ADW, Direktur Utama PT GR, serta Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
  • Where?
    Penanganan perkara dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat dan tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
  • When?
    Dugaan pelanggaran berkaitan dengan Masa Pajak Februari 2023 hingga Desember 2024. Keterangan resmi disampaikan Senin (14/9).
  • Why?
    ADW melalui PT GR diduga sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap.
  • How?
    PT GR diduga memungut PPN dari perusahaan mitra, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara dan menggunakan dana tersebut untuk operasional, pemasok, serta utang usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penegakan hukum pajak perlu diperketat?
Vote Now

DJP menemukan ADW dari PT GR diduga tidak membayar PPN yang sudah dipungut. Uangnya diduga dipakai untuk keperluan perusahaan, pemasok, dan utang. Negara disebut rugi Rp3,324 miliar. Polisi pajak menyita Rp2 miliar. ADW dan barang buktinya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penegakan hukum pajak perlu diperketat?
Vote Now

Penyitaan uang Rp2 miliar dalam perkara ini ditujukan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menunjukkan proses penegakan hukum perpajakan berjalan. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap langkah tersebut memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penegakan hukum pajak perlu diperketat?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direktur Utama PT GR, perusahaan jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Berdasarkan penggelapan pajak tersebut, DJP mengatakan bahwa kerugian pada pendapatan negera mencapai Rp3,32 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216,00,” tulis Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, dalam keterangan resminya, Senin (14/9).

DJP menerangkan bahwa kronologi bermulai dari tersangka ADW melalui PT GR diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Masa Pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, PT GR telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra/lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp38,42 miliar. Namun, PPN yang telah dipungut tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran pada pemasok, dan pelunasan utang usaha.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

PPNS kemudian menyita uang sebesar Rp2 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada perkara a quo.

Atas perbuatannya tersebut, tersangak ADW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap bahwa penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Sampaikan pilihanmu soal penegakan hukum pajak

Apakah penegakan hukum pajak perlu diperketat?

See More
Perlu diperketat
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak perlu diperketat

Curated For You

Editorial Team

Related Article