Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direktur Utama PT GR, perusahaan jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Berdasarkan penggelapan pajak tersebut, DJP mengatakan bahwa kerugian pada pendapatan negera mencapai Rp3,32 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216,00,” tulis Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, dalam keterangan resminya, Senin (14/9).
DJP menerangkan bahwa kronologi bermulai dari tersangka ADW melalui PT GR diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Masa Pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, PT GR telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra/lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp38,42 miliar. Namun, PPN yang telah dipungut tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran pada pemasok, dan pelunasan utang usaha.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
PPNS kemudian menyita uang sebesar Rp2 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada perkara a quo.
Atas perbuatannya tersebut, tersangak ADW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap bahwa penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
