DJP Kantongi Penerimaan Rp326,60 M dari Perusahaan Baja Kemplang Pajak

- DJP memperoleh penerimaan pajak Rp326,60 miliar dari penanganan 38 wajib pajak sektor besi dan baja.
- Wajib pajak tersebut berada dalam tahapan pengawasan, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga usulan penyidikan.
- Penelusuran pihak terkait menghasilkan penerimaan tambahan sehingga total rangkaian penanganan mencapai Rp825,28 miliar.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar dari penindaklanjutan 38 wajib pajak di sektor besi dan baja yang diketahui mengemplang pajak.
Dari 40 perusahaan sektor baja yang menjadi perhatian untuk didalami, sebanyak 38 wajib pajak telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan DJP hingga 26 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penanganan terhadap sektor besi dan baja dilakukan melalui sejumlah fungsi, mulai dari pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum.
“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Selasa (2/9).
Dari 38 wajib pajak tersebut, sebanyak delapan masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. Kemudian, 12 wajib pajak telah menyelesaikan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dengan 11 di antaranya dihentikan setelah pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan satu wajib pajak diusulkan masuk tahap penyidikan.
Sementara itu, 14 wajib pajak masih berada dalam tahap case building, satu wajib pajak telah mendapat persetujuan untuk diusulkan menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan tiga wajib pajak masih dalam pengawasan.
Dalam proses tersebut, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan. Di antaranya penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan faktur pajak, penggunaan rekening pihak lain atau nominee, pembayaran pelanggan secara langsung kepada pemasok ketika wajib pajak bertindak sebagai perantara, serta penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
DJP juga memperluas penanganan dengan menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut. Penelusuran mencakup rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya.
Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar. Penerimaan itu berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan Rp96,08 miliar, dan pembayaran melalui fungsi pemeriksaan Rp6,33 miliar.
Pengembangan terhadap pihak yang berkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut turut menghasilkan penerimaan Rp498,68 miliar. Angka itu berasal dari penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026 sebesar Rp380,50 miliar dan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya sebesar Rp118,18 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan pajak dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja telah mencapai Rp825,28 miliar.
Meski demikian, DJP menegaskan angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan karena sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum.
“Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” ujar Bimo.
Sebelumnya, pada Jumat (31/8), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa Kementerian Keuangan tengah mengejar perusahaan-perusahaan baja yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia memperkirakan penerimaan dari satu perusahaan saja bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun untuk periode tertentu. Purbaya menjelaskan potensi tersebut dihitung untuk kewajiban pajak selama sekitar tiga tahun.
Purbaya tengah gencar untuk memberantas praktik underinvoicing. Praktik ini berupa pelaporan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya.
Langkah mengejar kepatuhan dinilai lebih mendesak dibanding menyiapkan pajak baru.
Strategi ini menitikberatkan optimalisasi basis pajak yang sudah ada. Pemerintah belum memperluas jenis pungutan dalam waktu dekat.




















