Investasi Kripto Ilegal, Satgas Blokir Kegiatan Usaha YWWSDC dan RTHAE

- Satgas PASTI memblokir dan menghentikan YWWSDC serta RTHAE karena menawarkan investasi kripto tanpa izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.
- YWWSDC diduga mengelabui publik lewat klaim afiliasi perusahaan AS dan perubahan URL, sedangkan RTHAE menawarkan token dengan janji listing serta refund.
- Otoritas memblokir aplikasi dan tautan kedua platform, berkoordinasi dengan penegak hukum, serta meminta korban melapor dan masyarakat memeriksa legalitas investasi.
Jakarta, FORTUNE – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi memblokir dan menghentikan pengoperasian dua platform investasi, yakni YWWSDC dan RTHAE. Kebijakan tersebut diambil karena kedua entitas tersebut tidak memiliki izin legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka juga terindikasi melakukan pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto kepada publik.
Menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut, Satgas PASTI memblokir seluruh akses aplikasi beserta tautan (URL) yang terafiliasi dengan kedua entitas. Pihak otoritas juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memproses penindakan lebih lanjut.
Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menyatakan tindakan ini merupakan hasil klarifikasi dan verifikasi mendalam terhadap sistem operasional kedua platform.
Dalam praktiknya, YWWSDC mengelabui masyarakat dengan mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, sebuah perusahaan yang disebut memiliki lisensi di Colorado, Amerika Serikat. Melalui platformnya, mereka menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token digital.
Namun, hasil verifikasi Satgas membuktikan YWWSDC sama sekali tidak mengantongi izin dari OJK maupun Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem elektronik mereka juga tidak tercatat di Kementerian Komunikasi dan Digital. Lebih jauh, Satgas menemukan indikasi YWWSDC kerap mengubah alamat web (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi dengan antarmuka yang serupa untuk mengecoh publik.
Sementara itu, entitas kedua yang ditutup adalah Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Platform ini menjalankan modus penawaran perdana token digital. RTHAE mengiming-imingi investor bahwa token tersebut akan listing di bursa internalnya, disertai janji pengembalian dana (refund) jika pencatatan urung terealisasi.
Serupa dengan YWWSDC, Satgas memastikan RTHAE tidak berbadan hukum di Indonesia, beroperasi secara ilegal tanpa izin OJK, dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Mengingat tingginya risiko kerugian, masyarakat yang telah menjadi korban dari kedua platform ini diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan hukum.
“Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga harus selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan,” kata Hudiyanto melalui keterangan resmi yang dikutip Selasa (1/9).



















