Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Dony Oskaria Pastikan DSI Transparan, Kontrak Lama Tetap Jalan
Chief Operating Officer (COO) Danantara yang juga Kepala BP BUMN Dony Oskaria memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
  • Dony Oskaria menegaskan kebijakan ekspor satu pintu lewat DSI dijalankan transparan dan akuntabel, tanpa mengganggu kontrak ekspor lama yang tetap dihormati oleh pemerintah.
  • DSI berperan sebagai perantara tunggal ekspor SDA strategis hingga 31 Desember 2026 untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan penerimaan negara.
  • Danantara tengah mengembangkan sistem digital guna memantau transaksi ekspor secara wajar dan terbuka, memperkuat pengawasan serta memastikan tata kelola perdagangan komoditas lebih efisien.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, memastikan pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tetap memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Ia meminta pengusaha tetap tenang karena seluruh kontrak ekspor yang telah berjalan akan tetap dihormati.

Pernyataan itu disampaikan Dony usai rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR terkait kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), yang disiarkan secara virtual Senin (8/6).

Menurut Dony, pemerintah memahami munculnya berbagai pertanyaan dari dunia usaha setelah DSI ditunjuk sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai Juni hingga 31 Desember 2026.

"Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal, dan ini juga diamanatkan di dalam PP," kata Dony.

Meski demikian, ia menegaskan peran baru tersebut bukan untuk mengambil alih bisnis para eksportir, melainkan memastikan praktik perdagangan komoditas Indonesia berlangsung lebih sehat dan memberikan manfaat optimal bagi negara.

"Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki," ujarnya.

Isu under-invoicing dan transfer pricing selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dari ekspor komoditas. Dalam praktiknya, under-invoicing terjadi ketika nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya, sementara transfer pricing dapat digunakan untuk mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi lain melalui transaksi afiliasi.

Karena itu, DSI akan menjalankan mandat tersebut dengan prinsip keterbukaan yang dapat diawasi publik.

"Di dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu akan dapat mengamati dan mencermati," kata Dony.

Ia menambahkan transparansi tersebut sejalan dengan komitmen Danantara dalam mengelola aset dan investasi negara secara profesional. Menurutnya, pemerintah membuka ruang bagi publik, media, maupun pelaku usaha untuk ikut mengawasi implementasi kebijakan tersebut.

Kontrak lama tetap berlaku

Dony juga berupaya meredakan kekhawatiran yang berkembang di kalangan eksportir mengenai kemungkinan perubahan kontrak dagang setelah berlakunya kebijakan baru.

Ia memastikan seluruh kontrak yang telah dimiliki perusahaan akan tetap berjalan seperti biasa selama tidak ditemukan praktik yang merugikan negara.

"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan dan itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki," ujarnya.

Pemerintah tidak ingin mengganggu aktivitas bisnis yang selama ini telah berjalan. Fokus utama DSI adalah memperbaiki tata kelola ekspor, bukan mengubah hubungan komersial yang telah disepakati antara eksportir dan pembeli.

"Selama itu tidak terjadi yang kita hindari yaitu under-invoicing dan transfer pricing, ini berjalan sebagaimana biasanya," katanya.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Danantara saat ini tengah mengembangkan sistem digital yang akan digunakan untuk memantau seluruh transaksi ekspor komoditas SDA secara lebih transparan.

Menurut Dony, digitalisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan harga transaksi yang digunakan dalam ekspor mencerminkan kondisi pasar yang wajar.

"Kami sedang mengembangkan satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita itu dilakukan secara wajar dan transparan," ujarnya.

Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas.

Masa uji coba hingga akhir tahun

Dony menjelaskan skema perantara tunggal melalui DSI akan berlaku hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut pemerintah akan mengevaluasi efektivitas kebijakan sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," katanya.

Karena itu, ia kembali meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir terhadap implementasi aturan baru tersebut.

"Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal," ujar Dony.

Pemerintah berharap keberadaan DSI sebagai perantara tunggal ekspor dapat memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional sekaligus memastikan nilai ekonomi sumber daya alam Indonesia dapat dinikmati secara lebih optimal oleh negara tanpa mengganggu iklim investasi dan kepastian usaha. 

Editorial Team

Related Article