Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2024 menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut ditandai dengan ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 hari ini, Kamis (21/9).
Dengan demikian, parlemen dan pemerintah menyepakati postur APBN 2024 yang telah melalui pembahasan cukup panjang sejak awal tahun lalu.
Pada tahun depan pemerintah menetapkan target pendapatan negara Rp2.802,3 triliun, belanja negara Rp3.325,11 triliun, defisit Rp522,8 triliun atau 2,29 persen terhadap PDB, serta pembiayaan Rp522,8 triliun.
Belanja negara terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1.090,8 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp1.376,7 triliun.
Besaran transfer ke daerah (TKD) ditetapkan mencapai Rp857,6 triliun.