Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrai desa (unsplash.com/ Mathis Jrdl)

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun, dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Hal tersebut diputuskan dalam Keputusan Tingkat I Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Desa di Badan Legislatif (Baleg).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan ketentuan terkait masa jabatan itu tertuang dalam Pasal 39 RUU Desa. Targetnya, RUU tersebut akan disahkan menjadi Undangan-Undang pada masa sidang 2024-2025.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan, setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujarnya seperti dikutip laman Parlementaria, Senin (5/2).

Editorial Team

Tonton lebih seru di