Jakarta, FORTUNE - Komisi I DPR RI menyetujui rencana penjualan kapal perang eks KRI Teluk Sampit 515 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Syaratnya hasil lelang barang milik negara itu dipakai untuk sektor pertahanan.
"Setelah mendengar penjelasan Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Laut, dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan rapat kerja, Kamis (24/3).
Sebelum ketuk palu kesimpulan, rapat yang dihadiri perwakilan Kemenhan, Kemenkeu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono itu beragendakan penyamo pandangan seluruh fraksi yang ada di Komisi I.
Kecuali fraksi partai NasDem dan PPP yang tak hadir dalan rapat seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan mayoritas menyetujui rencana penjualan yang didasarkan pada Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021 tanggal 15 Desember 2021 terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara di Kemhan berupa KRI Teluk Sampit-515