Jakarta, FORTUNE — Pemerintah akan menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama. Setelah masa tersebut, pembayaran gaji akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi.
"Sementara (gaji manajer Kopdes/Kel Merah Putih dari) APBN selama dua tahun," ujar Ferry di Jakarta, Selasa (28/7).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan rencana tersebut di tengah penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Kopdes/Kel Merah Putih. Namun, pemerintah belum mengumumkan besaran gaji yang akan diterima para manajer.
Menurut Ferry, nominal gaji masih dibahas dan akan ditetapkan dalam Perpres yang kini memasuki tahap finalisasi. Regulasi tersebut juga akan mengatur pembiayaan operasional, penempatan manajer, serta masa transisi menuju pengelolaan koperasi secara mandiri.
