Jakarta, FORTUNE – Pemerintah membuat aturan baru yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-HAC sebelum keberangkatan. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang di bandara pada saat kedatangan.
E-HAC menjadi syarat perjalanan bagi wajib bagi para penumpang pesawat. Ini juga menjadi bagian dari protokol kesehatan yang diterapkan untuk memastikan status kelayakan terbang dari setiap pelaku perjalanan domestik.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan sebelumnya pengisian e-HAC dilakukan setelah pelaku perjalanan sampai di tujuan. "Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji di laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (2/3).
Setiaji berharap, para pelaku perjalanan domestik segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi dan memeriksa keterhubungannya dengan e-HAC. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” kata Setiaji.