NEWS

Ada 183 ASN Langgar Netralitas pada Periode Pemilu 2024

KASN menyoroti anomali data pelaporan netralitas ASN.

Ada 183 ASN Langgar Netralitas pada Periode Pemilu 2024Ilustrasi ASN. (dok. Diskominfo lampung)
by
06 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 403 laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam periode Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, tidak sedikit yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

"Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran," kata Wakil KASN, Tasdik Kinanto, dalam Webinar yang bertajuk 'Pemilu Semakin Dekat, Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Nekat' pada Selasa (6/2).

Tasdik menjelaskan bahwa dari ratusan ASN yang terbukti melanggar netralitas, 97 orang atau 53 persen di antaranya telah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dengan data tahun ini, Tasdik menyoroti anomali yang perlu diungkap lebih lanjut. Pasalnya, jumlah ASN yang terbukti melanggar saat ini lebih sedikit dibandingkan dengan saat Pilkada digelar serentak pada 2020. Padahal, kata dia, netralitas ASN saat ini patut disoroti. Dia melihat pelanggaran ASN pada Pemilu kal ini juga terjadi secara sistematik.

"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Data pelanggaran ASN pada 2020

Dia mengungkap statistik pelanggaran netralitas ASN yang terjadi selama Pilkada Serentak 2020.

Jumlah laporan pelanggaran netralitas ASN pada periode tersebut mencapai 2.034. Dari laporan tersebut, 1.597 ASN atau sekitar 78,5 persen dari total jumlahnya terbukti melakukan pelanggaran.

Dari ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, sebanyak 1.450 ASN atau sekitar 90,8 persen dari total ASN yang terbukti bersalah telah dikenai sanksi. Dia berharap agar data mengenai netralitas ASN tersebut dapat diungkap.

Menurutnya, berbagai pihak mulai dari organisasi masyarakat sipil hingga pengamat demokrasi dan pemilihan umum, seharusnya ikut serta dalam pengawasan dan mengungkapkan data mengenai netralitas dalam proses pemilihan umum.

" Dari para penyelenggara Pemilu dan tentunya melalui dukungan teman-teman organisasi masyarakat sipil, pemerhati demokrasi ikut turut mengawasi dan mengoreksi, dan khususnya Pemilu," ujarnya.

 

Related Topics