NEWS

Ada 183 ASN Langgar Netralitas pada Periode Pemilu 2024

KASN menyoroti anomali data pelaporan netralitas ASN.

Ada 183 ASN Langgar Netralitas pada Periode Pemilu 2024Ilustrasi ASN. (dok. Diskominfo lampung)
06 February 2024

Jakarta, FORTUNE – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 403 laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam periode Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, tidak sedikit yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

"Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran," kata Wakil KASN, Tasdik Kinanto, dalam Webinar yang bertajuk 'Pemilu Semakin Dekat, Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Nekat' pada Selasa (6/2).

Tasdik menjelaskan bahwa dari ratusan ASN yang terbukti melanggar netralitas, 97 orang atau 53 persen di antaranya telah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dengan data tahun ini, Tasdik menyoroti anomali yang perlu diungkap lebih lanjut. Pasalnya, jumlah ASN yang terbukti melanggar saat ini lebih sedikit dibandingkan dengan saat Pilkada digelar serentak pada 2020. Padahal, kata dia, netralitas ASN saat ini patut disoroti. Dia melihat pelanggaran ASN pada Pemilu kal ini juga terjadi secara sistematik.

"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Data pelanggaran ASN pada 2020

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.