NEWS

BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih

Vaksin Merah Putih saat ini sedang menjalani uji klinik.

BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah PutihShutterstok/ wisely

by Eko Wahyudi

14 February 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Menurutnya, penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses sertifikasi halal. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan.

“Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (14/2).

BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI dalam melakukan penetapan. Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu LP POM MUI yang sudah lama berdiri, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Selain ketiganya, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.

“LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," ujarnya.

Aqil menyatakan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda.

"Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," ujarnya.

Telah didaftarkan sejak tahun lalu

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki, mengatakan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah mendaftarkan proses sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih kepada BPJPH pada 25 November 2021.

"Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated. Setelah verifikasi petugas BPJPH, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI. Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022," ujarnya.

Setelah diaudit oleh LPPOM, MUI menggelar sidang fatwa pada 7 Februari 2022 dan menerbitkan penetapan kehalalan. Menurut Mastuki, saat ini ketetapan halal beserta lampirannya dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH.

"Kalau hasil audit dari LPH dan ketetapan halalnya sudah selesai diunggah oleh MUI, BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih," katanya.

Vaksin Merah Putih masuk tahap uji klinik

Vaksin Merah Putih akan menjadi vaksin pertama yang secara mandiri dikembangkan dan diproduksi di dalam negeri.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memeriksa lokasi uji klinik, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo. Hasil evaluasi Badan POM menunjukkan kesiapan site dengan fasilitas, dokumen, dan standard operating procedures (SOP) yang diperlukan.

BPOM pun telah menyetujui vaksin Merah Putih masuk dalam tahap uji klinik pada 7 Februari 2021. Tahapan ini perlu dilakukan guna mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan dapat digunakan oleh masyarkat luas. Diharapkan pada pertengahan Juli 2022 izin ini dapat dirilis oleh otoritas.