NEWS

Cara Mengubah E-KTP menjadi IKD Menggunakan Smartphone

Baik e-KTP maupun IKD tetap berlaku dan saling melengkapi.

Cara Mengubah E-KTP menjadi IKD Menggunakan SmartphoneIlustrasi KTP Digital/Dok Dukcapil
13 December 2023

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama mengumumkan rencananya menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik dengan versi digital yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Inisiatif ini bertujuan untuk mengganti sebanyak 50 juta e-KTP fisik pada akhir tahun 2023. Selain itu, KTP digital ini akan terhubung dengan perangkat ponsel masing-masing penduduk.

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengatakan, persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktifkan IKD. Proses konversi dari e-KTP ke IKD dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi IKD, yang dapat diunduh melalui PlayStore untuk perangkat Android. Namun, untuk pengguna iOS, mereka perlu bersabar karena aplikasi tersebut belum tersedia saat ini.

Pengenalan IKD diatur oleh Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang menetapkan standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan KTP-el, serta penggunaan identitas digital. Meskipun e-KTP sudah ada, penduduk diharapkan beralih ke sistem IKD karena fitur-fiturnya yang lebih komprehensif.

Baik e-KTP maupun IKD tetap berlaku dan saling melengkapi satu sama lain, dengan mempertimbangkan berbagai kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, kurang familiar dengan ponsel, atau keterbatasan cakupan jaringan internet di seluruh Indonesia.

Cara mengubah E-KTP menjadi IKD

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.