NEWS

Cara Memadankan NIK menjadi NPWP dengan Mudah

Masyarakat diimbau untuk menvalidasi NIK menjadi NPWP.

Cara Memadankan NIK menjadi NPWP dengan MudahIlustrasi KTP. Shutterstock/HariPrasetyo
27 November 2023

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hingga 22 November 2023, sekitar 59,3 juta wajib pajak telah mencocokkan data NIK mereka dengan NPWP, mencakup 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP.

Bagi wajib pajak orang pribadi, pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan akan semakin memudahkan mereka dalam melaksanakan administrasi perpajakan, seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NIK dilakukan dengan menggunakan  NIK.

Proses pemadanan data NIK dengan NPWP ini dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) No.7/2021, yang peraturan turunannya diatur dalam Peraturan Presiden No.83/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022.

DJP telah memutuskan untuk menunda implementasi penuh pemadanan NIK menjadi NPWP hingga pertengahan 2024, menggeser waktu pelaksanaan yang sebelumnya dijadwalkan pada awal 2024.

Mundurnya implementasi juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.

Langkah memadankan NIK menjadi NPWP dinilai sangat mudah. Berikut caranya:

Cara validasi NIK untuk NPWP

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.