NEWS

Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023

Penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan dana pendidikan.

Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023Ilustrasi lulusan kuliah. (Pixabay/StockSnap)
28 June 2023

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan bantuan biaya kepada lulusan SMA atau sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Besaran bantuan KIP Kuliah 2023 diatur berbeda-beda sesuai dengan akreditasi program studi (prodi) dan indeks harga daerah perguruan tinggi yang dipilih.

Hal ini berbeda dari besaran bantuan KIP Kuliah pada tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, pemerintah menyamaratakan besaran bantuan pendidikan kepada setiap mahasiswa.

Bersumber dari situs resmi KIP Kuliah, KIP Kuliah juga tidak membatasi calon mahasiswa untuk memilih jalur masuk yang akan dipilih. 

Pembuatan akun KIP Kuliah masih dibuka hingga 31 Oktober 2023. Artinya, siswa yang akan mengikuti ujian mandiri maupun mendaftar perguruan tinggi swasta (PTS) masih berkesempatan mengikuti seleksi KIP Kuliah. 

Besaran dana bantuan KIP Kuliah 2023

Bantuan biaya pendidikan diberikan dalam bentuk uang kuliah tunggal (UKT) senilai Rp2,4 juta per semester. Namun, terdapat perbedaan UKT pada masing-masing prodi. Maka dari itu, besaran bantuan KIP Kuliah dalam bentuk UKT kembali disesuaikan.

Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih adalah sebagai berikut:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp12 juta
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp4 juta
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta

Begitu juga dengan biaya hidup. Semula, disamaratakan Rp700.000 per bulan, tapi kini diubah sesuai perhitungan terbaru merujuk indeks harga daerah perguruan tinggi. Bantuan biaya hidup dibagi menjadi lima klaster. Berikut besarannya:

  • Klaster I: Rp800.000 per bulan.
  • Klaster II: Rp950.000 per bulan.
  • Klaster III: Rp1,1 juta per bulan.
  • Klaster IV: Rp1.250.000 per bulan.
  • Klaster V: Rp1,4 juta per bulan.

Syarat menerima bantuan KIP Kuliah 2023

Berikut syarat agar calon mahasiswa dapat menerima bantuan KIP Kuliah 2023.

  • Mahasiswa yang sejak SMP atau SMA telah memiliki KIP.
  • Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan terbukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
  • Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang mempunyai kekhususan lain.
  • Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, dan daerah 3T, serta anak TKI.

Selain syarat di atas, calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah harus memenuhi syarat administrasi dokumen sebagai berikut.

  • Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik, tetapi terbatas secara ekonomi dengan didukung bukti dokumen yang sah.
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Penerima KIP Kuliah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.