NEWS

Kemendag Tegur 21 Produsen Minyak Goreng Yang Tak Taat DMO

Surat terguran telah dikirimkan sejak 14 Maret 2024.

Kemendag Tegur 21 Produsen Minyak Goreng Yang Tak Taat DMOPedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
18 March 2024

Fortune Recap

  • Kementerian Perdagangan tegaskan program DMO minyak sawit dan HET masih berlaku.
  • Direktur Kemendag berikan surat terguran kepada 21 perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan.
  • Produsen yang tidak patuh akan diberi sanksi hingga pencabutan izin berusaha sesuai aturan Pasal 24.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan program domestic market obligation (DMO) minyak sawit untuk kebutuhan bahan baku minyak goreng dan kebijakan Harga Eceran tertinggi (HET) masih berlaku dan belum berubah.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Kemendag), Bambang Wisnubroto, mengatakan pihaknya telah memberikan surat terguran bagi produsen minyak goreng yang tidak menjalankan kebijakan tersebut.

“Kami sudah bersurat lewat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga tentang pemberian sanksi teguran tertulis kepada 21 perusahaan yang kami surati. Intinya kami menegaskan harus menaati aturan dan menyalurkan DMO sesuai alokasi yang sudah ditetapkan dan aturan berlaku,” kata dia dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2024, Senin (18/4).

Surat terguran tersebut telah dikirimkan sejak 14 Maret 2024.

Bambang pun mengingatkan produsen minyak goreng yang telah mendapatkan sanksi terguran untuk dapat menjalankan kebijakan ini sesuai aturan.

Jika mangkir, pihaknya akan mengirimkan teguran kedua dan merekomendasikan penghentian produksi sampai dengan pencabutan izin berusaha lewat instansi yang berwenang.

“Sanksi tersebut sesuai yang tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tetnang tata kelola program minyak goreng,” ujarnya.

Related Topics