NEWS

Menaker Pastikan Pekerja dengan Upah Minimum Tetap Dapat Susidi Gaji

ASN, TNI, dan Polri dikecualikan.

Menaker Pastikan Pekerja dengan Upah Minimum Tetap Dapat Susidi GajiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
by
07 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000 akan diterima oleh pekerja yang upahnya di bawah atau setara ketentuan minimum kota/kabupaten. Jadi, penerimanya bukan hanya pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

"Misalnya upah minimum DKI (Jakarta) yang Rp4,7 juta itu tetap atau berhak mendapatkan BSU. Ini karena batasnya upah minimum provinsi maupun kabupaten kota," kata Ida saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara virtual, Selasa (6/9).

Ida memastikan bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai dengan Juli 2022. "Dikecualikan untuk ASN, TNI, Polri. Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan," ujarnya.

Ada penyusutan penerima BSU

Estimasi jumlah penerima BSU berkurang dibandingkan dengan rencana awal setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sinkronisasi data antara calon penerima dengan data penerima bantuan sosial lain dan mengeluarkan nama-nama yang berstatus ASN.

Ida menjelaskan, jumlah calon penerima BSU semula mencapai 16,24 juta orang. Namun, ternyata 1,1 juta di antaranya telah menerima bantuan pemerintah dari program lain dan sekitar 22.000 orang lainnya berstatus ASN. "Jadi, total penerima program BSU adalah 14.639.675 orang," kata Ida.

Dengan berkurangnya jumlah penerima, maka kebutuhan anggaran BSU kali ini juga berkurang, dari alokasi awal sekitar Rp9,6 triliun menjadi Rp8,8 triliun.

Ida menyatakan penerima BSU lebih banyak berada di DKI Jakarta dengan 2,8 juta pekerja. Lalu diikuti Jawa Barat sebanyak 2,1 juta pekerja, dan Jawa Tengah 2 juta pekerja.

BSU yang disalurkan, kata Ida, bertujuan untuk menopang daya beli para pekerja, akibat dari kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.

Akan lakukan verifikasi

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Related Topics