NEWS

Mengenal KRIS, Pengganti Sistem Kelas di BPJS Kesehatan

Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit dalam KRIS.

Mengenal KRIS, Pengganti Sistem Kelas di BPJS KesehatanANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/Handout/wsj
19 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) mulai 1 Januari 2025.

KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dengan adanya kebijakan ini, semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit baik dalam hal medis maupun non-medis.

Sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis, umumnya fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan sama. Hanya saja untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan pelayanan yang berbeda.

12 kriteria fasilitas KRIS

Jika KRIS diterapkan maka kelas 2 dan kelas 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 KRIS JKN. Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen
 

Related Topics