NEWS

Mengenal KRIS, Pengganti Sistem Kelas di BPJS Kesehatan

Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit dalam KRIS.

Mengenal KRIS, Pengganti Sistem Kelas di BPJS KesehatanANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/Handout/wsj
19 June 2023

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) mulai 1 Januari 2025.

KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dengan adanya kebijakan ini, semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit baik dalam hal medis maupun non-medis.

Sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis, umumnya fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan sama. Hanya saja untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan pelayanan yang berbeda.

12 kriteria fasilitas KRIS

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.