NEWS

Menperin Dorong ESDM Putuskan Kelanjutan Gas Murah Industri

Kemenperin sudah bersurat ke ESDM untuk HGBT.

Menperin Dorong ESDM Putuskan Kelanjutan Gas Murah IndustriMenteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (dok. Setkab)
by
16 April 2024

Fortune Recap

  • Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terus mengupayakan kelanjutan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$6 per MMBTU untuk industri.
  • Kemenperin telah mengirim data evaluasi pelaksanaan HGBT sesuai permintaan Kementerian ESDM dan mendorong kebijakan dapat diperluas ke lebih dari tujuh sektor industri.
  • Agus berharap dapat bertemu dengan Presiden Jokowi dalam waktu dekat dan menekankan bahwa Perpres No.121/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi masih berlaku.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terus mengupayakan kelanjutan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$6 per MMBTU untuk industri.

Dia mengatakan, Kemenperin telah mengirim data evaluasi pelaksanaan HGBT sesuai permintaan Kementerian ESDM.

Agus juga mendorong kebijakan dapat diperluas ke lebih dari tujuh sektor sektor industri. Saat ini sektor industri penerima HGBT adalah industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, serta sarung tangan karet.

Merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.91/2023 tentang Pengguna HGBT, kebijakan harga gas insentif dari hulu itu akan berakhir pada akhir tahun ini.

"Jadi, kami berharap ESDM segera mengeluarkan kebijakan untuk memberikan HGBT sesuai dengan Perpres, belum lagi kalau kita bicara di luar 7 subsektor itu yang saya inginkan," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).

Agus berharap dapat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. Ia menambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) No.121/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi juga masih berlaku.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat [bertemu Jokowi]. Yang penting Perpresnya belum ada perubahan. Perpres-nya masih jadi regulasi yang hidup yang harus dihormati, dilakukan, dilaksanakan oleh seluruh menteri," ujarnya.

Related Topics