NEWS

Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian

Pengawasan koperasi jadi fokus RUU Perkoperasian.

Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Diatur dalam RUU PerkoperasianDeputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi saat pertemuan pembahasan RUU Perkoperasian lintas pelaku, dan Harmonisasi Permen TKBM lintas Kementerian/Lembaga di Bekasi, Jawa Barat. (Dok. Kemenkop UKM)
by
16 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi, memastikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru. 

“Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” kata Zabadi dalam keterangannya, Minggu (15/1). 

Pemerintah dan DPR dalam pembahasan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong agar pengaturan, pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.

Hal ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi, sehingga kurang tepat bila perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK. Sebab, semua bentuk pemberdayaan dan perlindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.

“RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan perlindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.

RUU Perkoperasian juga mengatur pengawasan dan perizinan koperasi

RUU Perkoperasian juga mengatur tugas dan kewenangan kementerian/lembaga/dinas untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

“RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” katanya.

Usaha simpan pinjam akan diatur dalam UU P2SK

Zabadi menambahkan KemenKopUKM berwenang mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK.

UU P2SK harus dipandang sebagai landasan pengaturan usaha simpan-pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi merupakan salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional.  

UU P2SK menjadikan OJK sebagai mitra strategis KemenKopUKM dalam mengembangkan dan mengawasi usaha simpan pinjam yang melayani masyarakat bukan anggota koperasi (open loop).

Related Topics