NEWS

Setelah 32 Tahun, Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Tanah Air

PMK pertama kali ditemukan pada hewan ternak di Jawa Timur.

Setelah 32 Tahun, Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Tanah AirANTARA FOTO /Irwansyah Putra/tom.
by
09 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Setelah 32 tahun Indonesia bebas dari penyakit mulut dan kuku, penyakit pada hewan itu datang kembali ke Tanah Air. Penyakit ini ditemukan di Jawa Timur.

Kabar itu pertama kali diketahui ketika dari beredarnya Surat Edaran Dinas Peternakan Pemprov Jawa Timur No 524.3/5201/122.3/2022 tentang Laporan Kejadian Penyakit Menular Akut Pada Ternak di Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) per tanggal 5 Mei 2022. Dilaporkan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dimulai 27 April 2022 di Kabupaten Gresik pada 402 sapi potong. Hingga 3 Mei 2022, PMK dilaporkan menyerang 1.247 sapi potong di Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah segera mengambil langkah penanganan dan pencegahan penularan pada hewan peka, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

Pihaknya pun secara aktif melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran penyakit ini. “Dua Laboratorium utama kita, Balai Besar Veteriner Wates dan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya sebagai Lab rujukan PMK telah dari awal aktif melakukan tracing kasus ini. Saat ini kami koordinasi dengan Pemda Jawa Timur untuk melakukan lockdown zona wabah,” kata dia, Minggu (8/5).

Dia menjelaskan, awal kasus ini diketahui dengan melakukan pemeriksaan PCR. Dalam sample yang dikumpulkan ternyata terdapat positif PMK. Kementerian pertanian pun berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan empat Bupati yang termasuk dalam wilayah wabah.

Adapun, Indonesia bebas PMK tahun 1986, tetapi memerlukan empat tahun mendapatkan pengakuan internasional dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE) tahun 1990. Sebelumnya, Indonesia sejajar dengan puluhan negara yang bebas PMK, seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Australia, dan Selandia Baru.

Langkah-langkah penekanan wabah

Demi menekan penyebaran wabah, Kementerian Pertanian mengambil beberapa langkah darurat. Pertama, penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari Gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dgn PP Nomor 47/2014. Kedua, pendataan harian jumlah populasi yg positif PMK. Ketiga, pemusnahan ternak yg positif PMK secara terbatas. Keempat, penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dgn radius 3-10 kilometer dari wilayah terdampak wabah.

Langkah darurat lainnya, kata Nasrullah, yaitu kelima melakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan dan rumah potong hewan. Keenam, melakukan edukasi kepada peternak terkait SOP pengedalian dan pencegahan PMK. Ketujuh, menyiapkan vaksin PMK. Kedelapan, pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten. Kesembilan, pengawasan ketat masuknya ternak hidup di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang belum bebas PMK oleh Badan Karantina pertanian.

Selain itu, sejak hari Jumat tim pusat dan daerah sudah bekerja di lapangan. Harapannya dapat melokalisir zona penyakit dan tidak menyebar ke wilayah sentra sapi lainnya.

“Masyarakat kita mohon bantuan dan kerjasamanya untuk tidak memindahkan atau memperjualbelikan sapi dari daerah wabah ke daerah yang masih bebas. Kita tangani bersama dan lokalisir wilayahnya,” tutur Nasrullah.

Jangan sampai menyebar ke provinsi lain

Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP) meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah konkret untuk menghambat lajut proses penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Jawa Timur ke provinsi lain.

"Presiden perlu mengambil langkah cepat membentuk satuan tugas untuk mengatasi masalah tersebut," kata Ketua Umum KPP Teguh Boediyana, Minggu (8/5).

KPP juga meminta agar Presiden Joko Widodo segera memerintahkan penelusuran asal terjadi dan masuknya PMK ke wilayah Indonesia dan memberikan sanksi bagi yang bertanggung jawab atas masuknya PMK.

Teguh menambahkan, Kementerian Pertanian serta instansi terkait perlu segera mengambil langkah konkret menghambat laju proses penularan PMK dari Jawa Timur ke provinsi lain.

"Pemerintah juga harus segera mengantisipasi implikasi merebaknya PMK antara lain terkait hambatan ekspor karena dipastikan negara yang statusnya bebas PMK yang akan melarang masuknya berbagai produk dari Indonesia," katanya.

Langkah selanjutnya, yakni meninjau kembali berbagai peraturan dan kebijakan yang berpotensi akan masuknya PMK. "Perlu dipertimbangkan  kembali menerapkan kebijakan maximum security atas masuknya  produk hewan atau hewan ke wilayah Republik Indonesia," ujar dia.

Related Topics