NEWS

Tarif Penyeberangan Eksekutif Merak-Bakauheni Naik Awal Februari

Penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan.

Tarif Penyeberangan Eksekutif Merak-Bakauheni Naik Awal FebruariJasa angkutan kapal ferry ASDP. (dok. ASDP)
31 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menyesuaikan tarif angkutan pada layanan dermaga eksekutif pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni mulai Kamis (1/2) pukul 00.00 WIB.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, mengatakan penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni ditujukan untuk meningkatkan pelayanan Angkutan Penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. 

Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, dia mengatakan ASDP akan terus berupaya menitikberatkan perhatiannya pada aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. 

Dalam lima tahun terakhir, perusahaan itu belum pernah menaikkan tarif untuk layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni. Berdasarkan analisis yang perusahaan itu lakukan, penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen, sementara "untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74 persen," ujarnya dikutip Rabu (31/1). 

Kenaikan tarif ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya.

Terkait penerapan penyesuaian tarif pada awal Februari 2024, ASDP telah melakukan sosialisasi secara langsung, serta berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.

Daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni

Berikut tarif baru layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni:

Penumpang

  • Dewasa: Rp84.800
  • Bayi: Rp4.000

Kendaraan

  • Golongan I: Rp85.000
  • Golongan II: Rp129.677
  • Golongan III: Rp187.853
  • Golongan IV : kendaraan penumpang Rp749.128 dan kendaraan barang Rp491.800
  • Golongan V: kendaraan penumpang Rp1.225.928 dan kendaraan barang Rp904.923
  • Golongan VI: kendaraan penumpang Rp2.015.985 dan kendaraan barang Rp1.366.620
  • Golongan VII: Rp1.975.580
  • Golongan VIII: Rp2.619.845
  • Golongan IX: Rp3.998.920

     

Related Topics