Jakarta, FORTUNE - Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai kritik keras. Ekonom Dipo Satria Ramli, menilai bahwa perjanjian tersebut mengandung hawa neokolonialisme karena dinilai lebih mengedepankan kepentingan nasional Amerika Serikat.
“Amerika Serikat benar-benar mendepankan kepentingan nasionalnya, sedangkan Indonesia terlihat otonomi regulasinya akan berkurang kalau ini ditandatangani,” ujarnya dalam diskusi secara virtual, dikutip Kamis (26/2).
Ia menilai, perjanjian tersebut menyebabkan Indonesia kehilangan marwah dan independensi dalam mengelola ekonominya sendiri.
Salah satu sorotan utama adalah meningkatnya ketergantungan impor pangan dari Amerika Serikat. Padahal, pemerintah selama ini menggaungkan swasembada pangan.
Dipo menyangkan hal tersebut karena Indonesia yang merupakan negara agraris tetap membuka impor beras dari negara industri.
“Katanya mau swasembada pangan, kok beras saja kita impor? Ini memang kelihatan kecil volumenya, tapi ini simbolis. Itu menunjukkan siapa yang mengendalikan kebijakan pangan kita,” tekannya.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi merugikan petani domestik dan melemahkan kemandirian pangan.
Dari sisi industri, skema tarif nol persen untuk berbagai produk asal Amerika Serikat, mulai dari barang konsumsi, makanan dan minuman, farmasi, kimia hingga elektronik, dinilai mengurangi proteksi bagi pelaku usaha dalam negeri.
“UMKM kita selama ini sudah berjuang melawan produk Cina. Sekarang harus bersaing lagi dengan Amerika, sementara proteksinya sangat minim,” katanya.
Isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga menjadi perhatian. Dalam ART disebutkan perusahaan Amerika dibebaskan dari persyaratan TKDN, sehingga dapat beroperasi tanpa kewajiban kandungan lokal tertentu.
Selain itu, ia juga menyinggung persoalan sertifikasi halal yang selama ini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha domestik.
“Banyak UMKM sudah investasi waktu dan biaya untuk sertifikasi halal. Kalau perusahaan Amerika tidak diwajibkan setara, ini tidak fair. Ini menyangkut 280 juta konsumen, mayoritas Muslim,” tegasnya.
Ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menuai kritik. Dalam ART, BUMN disebut tidak boleh mengutamakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa, serta harus memperlakukan perusahaan Amerika secara setara.
“BUMN kita punya misi sosial, bukan semata profit. Di perjanjian ini seakan-akan membatasi BUMN apa aja nih yang mereka boleh lakukan dengan uangnya. Siapa yang boleh disubsidi, industri domestik yang mana yang dapat didukung itu diawasi. Ini bisa mengancam layanan publik,” tegasnya.
Menurutnya, perjanjian tersebut didorong untuk dibahas secara terbuka di DPR sesuai Pasal 11 UUD 1945.
“Setiap pasal yang menyentuh ekonomi rakyat dan UMKM harus kita debatkan. Kalau tidak, kita bisa masuk ke perangkap neokolonialisme,” tutupnya.
